
JAKARTA - Keyakinan penyidik bahwa Luna Maya dan Cut Tari sebagai pelaku pembuatan sudah melalui penyelidikan. Polisi sudah punya bukti untuk menjadikan keduanya sebagai tersangka.
“Pengacaranya boleh saja menyebut kedua orang ini korban. Tapi penyidik yakin mereka juga terlibat dalam pembuatan video itu,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang dalam jumpa pers di press room Mabes Polri, Jumat (16/7/2010) siang.
Penetapan Luna Maya dan Cut Tari menjadi tersangka juga bukan karena ada tekanan publik. “Kalau ada pihak-pihak tidak berkenan dengan penetapan kedua orang ini sebagai tersangka, silakan masukkan pra peradilan atau gugatan,” tantang Edward.
Ditambahkannya, polisi menaikkan status Luna dan Tari menjadi tersangka karena ada aspek hukum yang dapat berlanjut hingga ke pengadilan. Penyidik pun yakin keduanya telah melanggar hukum dan dijerat dengan pasal 282 KUHP dan pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Mabes Polri memutuskan belum perlu menahan Luna Maya. Ada beberapa pertimbangan penyidik bahwa Luna Maya tidak perlu ditahan.
“Dia sedang dikonfrontasi. Setelah kita kroscek, penahanan tidak jadi karena pertimbangan penyidik belum perlu,” tambah dia.
Dua pasal yang dikenakan kepada Luna dan Tari, bakal ditambah oleh UU Antipornografi. Penyidik tetap yakin jika ditelusuri dari adegan-adegan di video tersebut, Luna juga disebut memiliki andil dalam pembuatan.
“Kami dapat bisa membuktikan dengan adegan-adegan itu, karena mereka tahu proses pembuatan video tersebut,” tandas Edward.
Lalu, bagaimana dengan pasal pornografinya? “Nanti akan saya berikan hari ini,” pungkas Edward. (nov)
Comments :
0 komentar to “Luna dan Tari Menjadi Tersangka”
Post a Comment