JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan narkoba jenis heroin dan sabu-sabu senilai Rp4,1 miliar. Narkoba ini adalah barang bukti dari hasil operasi kepolisian. Narkoba yang dimusnahkan terdiri dari heroin seberat 869 gram bernilai Rp2,6 miliar dan sabu-sabu dengan berat 3,480 gram yang nilainya mencapai Rp1, 5 miliar. Narkoba ini dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor BNN di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2010).
Perwakilan pejabat BNN, Kurnia Suratno Sukardjo mengatakan barang haram ini didapat dari tersangka Arip Ramdani alias Wahyudi (26) dan Siti Asiyah alias Ayu. Siti dan Arip tertangkap saat kedapatan membawa heroin yang dipesan oleh pengedar berkewarganegaraan Afrika.
Saat ditanya wartawan, Arip dan Siti mengaku diminta menjadi kurir dengan imbalan masing-masing Rp300 ribu dan Rp5 juta. Namun keduanya mengaku tak tahu menahu barang titipan berupa buku itu diselipkan narkoba.
Sementara, tersangka Rocky Sembiring yang membawa sabu-sabu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pemusnahan narkoba ini juga dihadiri perwakilan Bareskrim Mabes Polri, Kementerian Kesehatan dan tokoh masyarakat.
Saturday, July 17, 2010
BNN Musnahkan Narkoba Senilai Rp4,1 Miliar
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Comments :
0 komentar to “BNN Musnahkan Narkoba Senilai Rp4,1 Miliar”
Post a Comment