JAKARTA - Mabes Polri membongkar sindikat jaringan pengedar narkotika dari Afrika. Sebanyak empat tersangka diamankan termasuk satu koper sabu-sabu seberat dua kilogram senilai Rp4 miliar. Keempat tersangka itu adalah Michael Onudrah (24), dan Austine Bosah Uchena alias Lala (30), warga negara Nigeria. Seorang wanita berkewarganegaraaan Filipina, Beverly Fulache (36), dan satu kurir asal Indonesia, Enny Malini alias Chika (33).
Kanit II Direktorat IV TP Narkoba Mabes Polri Kombes Siswandi menjelaskan, pengungkapan dilakukan atas kerja sama Mabes Polri dengan Polda Bali. Komplotan pengedar ini ternyata berkolaborasi dengan jaringan Filipina untuk melancarkan aksinya di Indonesia. Terbukti dengan tertangkapnya Beverly A Fulache, kurir dari Filipina di Bandara Ngurahrai Bali pada 13 Juli lalu oleh Polda Bali.
Dari penyelidikan pihak kepolisian diketahui sabu-sabu yang dibawa komplotan ini berasal dari Malaysia dan akan diserahkan ke seorang perempuan WNI di Jakarta. "Polisi pun selanjutnya berinisiatif mengembangkan kasus ini ke Jakarta," katanya.
Jaringan Afrika ini pun terbongkar dari hasil pengembangan polisi dari tertangkapnya kurir wanita asal Filipina. Perempuan ini masuk ke Indonesia dengan penerbangan Air Asia nomor AK-336 seberat dua kilogram dalam hand bag warna hitam. Dalam pengembangan, perempuan tersebut masih dalam pengawasan polisi bertransaksi dengan tersangka lain Enny Malini alias Chika (33). Keduanya bertransaksi pada hari yang sama di kamar nomor 202 Hotel Kartika Chandra, Jakarta Pusat. Keduanya berpindah ke hotel lain di Hotel Mega Anggrek, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Tersangka Enny lalu membenarkan dirinya mendapat upah dari Austine Bosah Uchena alias Lala berkewarganegaraan Nigeria sebesar Rp3 juta. Serah terima antara Lala dengan Chika dilakukan pada Rabu 14 Juli dini hari dalam mobil Terios warna hitam berplat F 1947 GS.
Tersangka lain Michael Onudrah (24), berkewarganegaraan Nigeria turut menyaksikan transaksi itu. "Tersangka Chika selanjutnya diturunkan di Islamic Villege Karawaci Tangerang," ungkap Siswandi.
Keduanya lalu pulang membawa dua kilogram sabu ke Taman Batu Jimbar 57 Lippo Karawaci, Tangerang. Polisi menggrebek keduanya di lokasi tanpa perlawanan. Kempat tersangka kini dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati.
Kedua WNA asal Nigeria, yakni Michael Onudrah (24), dan Austine Bosah Uchena alias Lala (30), diketahui masuk ke Indonesia untuk mendaftar sebagai pemain bola di klub nasional. Namun upaya sejak 2007 tersebut gagal.
Michael Onudrah tercatat masuk dengan nomor paspor A 2736841, sedangkan Beverly A Fulache dengan nomor paspor TT 0189818. Menurut Siswandi paspor keduanya juga sudah mati sejak 2008 lalu.
Tersangka warga Nigeria, awalnya masuk ke Indonesia untuk bermain sepakbola untuk klub nasional. "Karena gagal diterima di klub keduanya terjun dalam sindikat pengedar sabu," ujar Siswandi.
Kegiatan ilegal mereka diketahui sudah tiga kali menerima sabu-sabu dari Malaysia yang dibawa oleh Beverly.
Austine mengaku awalnya ingin bermain sepakbola di Indonesia. Namun upaya itu gagal karena tidak diterima klub liga. "Saya dengar dari kawan ada peluang untuk jadi pemain bola," ungkapnya.
Namun setelah gagal, dirinya tidak segera dipulangkan oleh agennya yang diduga ilegal. Keberadaan Lala di Indonesia selanjutnya dimanfaatkan oleh sindikat narkotika untuk mengedarkan ke Indonesia
Saturday, July 17, 2010
Browse » Home »
Kriminalisme
» Sindikat Narkotika Afrika Terbongkar
Sindikat Narkotika Afrika Terbongkar
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Comments :
0 komentar to “Sindikat Narkotika Afrika Terbongkar”
Post a Comment