JAKARTA- Petugas Bea dan Cukai Dumai siang tadi sekira pukul 12.30 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,85 kilogram sabu-sabu dari Malaysia, yang dibawa seorang kurir bernama Sofardian Saputra (20). Humas Bea dan Cukai Evy Suhartantyo dalam pesan singkatnya menjelaskan pelaku merupakan WNI asal Medan. Sofardi merupakan pria kelahiran 09 Juni 1990.
“Alamat Jalan Rawa Cangkuk III No 8, Tegalsari Mandala III, Medan,” ungkapnya, Rabu (14/7/2010).
Sofardi berusaha menyelundupkan sabu-sabu saat menumpang kapal Fery Indomal Express 1 dari Malaka. “Modus disembunyikan pada dinding palsu travel bag sebanyak dua bungkus,” tandasnya.
Saturday, July 17, 2010
Sabu Malaysia Seberat 1,85 Kg Berhasil Disita
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Comments :
0 komentar to “Sabu Malaysia Seberat 1,85 Kg Berhasil Disita”
Post a Comment