Liputan6.com, Sukabumi: Anggota sindikat pembuat surat izin mengemudi (SIM) palsu, Kamis (10/2) diciduk polisi di sebuah rumah di kawasan Kampung Sekarwangi, Sukabumi, Jawa Barat. Aparat Kepolisian Resor Kota Sukabumi langsung merangsek ke rumah milik Suseno di Kampung Sekarwangi, Cibadak, Sukabumi. Polisi pun menangkap empat pemalsu SIM.
Saat digeledah, sejumlah alat seperti komputer, pemindai, kertas, dan label polisi yang digunakan untuk pembuatan SIM palsu langsung disita untuk dijadikan barang bukti. Sewaktu diperiksa, empat pelaku mengaku memiliki tugas masing-masing. Ada sebagai pencari korban, serta pencetak SIM. Anggota sindikat mengaku hanya mendapatkan untung sebesar Rp 25 ribu per lembar.
Sementara itu pengungkapan sindikat pemalsuan SIM berawal saat polisi menggelar operasi kelengkapan surat kendaraan bermotor di Jalan Cibolang. Saat razia itu polisi mencurigai seorang pengendara sepeda motor bernama Erik yang diduga memiliki SIM C palsu. Dari hasil pemeriksaan, Erik mengaku SIM itu didapatkan dari sindikat pemalsuan SIM hanya dengan membayar Rp 250 ribu.
Setelah mendapatkan informasi itu, polisi langsung mengembangkan kasus hingga akhirnya menangkap empat anggota sindikat pemalsu SIM. Diduga, SIM palsu tersebut telah beredar luas di Kota Sukabumi.(BJK/ANS)
Sunday, February 13, 2011
Browse » Home »
Kriminalisme
» Sindikat Pemalsu SIM Digerebek Polisi
Sindikat Pemalsu SIM Digerebek Polisi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Comments :
0 komentar to “Sindikat Pemalsu SIM Digerebek Polisi”
Post a Comment