Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memanggil aktris, penyanyi sekaligus pemandu acara Julia Perez (Jupe) untuk datang ke kantor Kejaksaan pada Kamis (14/2). Surat panggilan tersebut telah dikirim pada Senin (11/2).
Pemanggilan ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan menerima salinan putusan dari vonis yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA) atas kasus penganiayaan yang menimpa pedangdut sekaligus pemain film, Dewi Perssik (DePe). Dalam amar putusannya, MA memutuskan 3 bulan penjara bagi pelantun Belah Duren tersebut.
"Kami sudah layangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Dan jika yang bersangkutan tidak hadir pada hari Kamis maka dilakukan pemanggilan yang kedua. Kalau juga tidak datang tanpa alasan, kami akan jemput paksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Andi Herman, saat dihubungi wartawan.
Sementara, Jupe belum bisa dikonfirmasi lantaran sulit dihubungi.
Kasus tersebut bermula saat keduanya membintangi film Arwah Goyang Karawang (2011). Keduanya terlibat cekcok dan saling melakukan aksi kekerasan. Ujungnya, DePe melaporkan aksi kekerasan tersebut ke aparat kepolisian hingga berujung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Di PN, Jupe dihukum enam bulan masa percobaan atau tiga bulan penjara. Tak terima dengna putusan tersebut, Jupe pun mengajukan banding hingga keluar putusan MA tersebut.
Perkara kasasi bernomor 913 K/PID/2012 ini diadili oleh ketua majelis hakim Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan. Putusan itu divonis 12 Desember 2012.
Selengkapnya...